Tuesday, September 20, 2011

11 Orang Jadi Tersangka Bentrok Perebutan Pura di Klungkung

Rabu, 21 September 2011 08:09

SEMARAPURA - Kepolisian Resor Klungkung, Bali, menetapkan 11 tersangka dalam peristiwa bentrok berdarah antara warga Desa Kemoning dengan warga Desa Budaga, Kecamatan Semarapura.

"Sampai sore ini sudah 13 orang kami periksa, namun baru 11 orang yang bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Klungkung Ajun Komisaris Besar Tri Wahyudi didampingi Dandim Klungkung Letkol (Inf) Heri Abriyadi, Selasa (20/9).

Dari 11 tersangka itu, enam orang di antaranya merupakan warga Desa Kemoning, sedangkan lima lainnya dari Desa Budaga. Nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari Desa Kemoning adalah Nyoman Suasta alias Roy yang pada saat kejadian kedapatan membawa linggis, Kadek Agus Wijaya (membawa
pedang), I Wayan Widiana (membawa linggis), I Made Mas Suryadarma (membawa linggis), I Komang Setiawan atau Komang Apel (membawa pedang), dan I Made Suarta (membawa pisau lipat). Nama terakhir ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/9).

Sementara itu, lima tersangka dari Desa Budaga adalah Wayan Teja Buana yang pada saat kejadian membawa kayu, I Wayan Juliartawan (membawa pedang), I Wayan Suka (membawa tombak), I Made Candra Arimbawa (membawa pedang), dan I Kadek Adi Pramarta (membawa pedang dan tombak).


sumber : MICOM

No comments:

Post a Comment