Wednesday, October 5, 2011

Polisi Pelaku Perampokan Dipecat

Rabu, 05 Oktober 2011 16:59

JEMBRANA - Brigadir Eko Wahyudi, anggota Polri yang bertugas di Dalmas Satuan Sabhara Polres Jembrana, Bali, resmi dipecat karena melakukan perampokan beberapa waktu lalu.

Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya yang memimpin upacara pemecatan, Rabu (5/10), mengingatkan anak buahnya agar kasus ini bisa menjadi pelajaran. Menurut Irfing, seharusnya seorang polisi tidak melakukan perbuatan kriminal, apalagi dengan alasan kebutuhan ekonomi.

"Negara sudah banyak memberikan kesejahteraan kepada kita, dan selama ini tidak ada polisi yang sampai kekurangan makan. Makanya tidak masuk akal kalau sampai melakukan perbuatan kriminal karena alasan ekonomi," katanya.

Bahkan, Irfing menilai kehidupan polisi tidak bisa dikatakan miskin mengingat mereka bisa memenuhi kebutuhan sekunder seperti sepeda motor.

Perbuatan kriminal yang dilakukan oknum polisi, menurut Irfing, karena yang bersangkutan terlalu memaksakan diri untuk bergaya hidup di atas kemampuan gaji yang diterimanya. "Penghasilan kita sebagai
anggota Polri sebenarnya cukup untuk hidup sehari-hari, apalagi sekarang juga ada remunerasi," ujar Irfing.

Ia mengatakan pemerintah memberikan remunerasi kepada anggota polisi, salah satunya bertujuan untuk mengangkat citra polisi agar lebih baik.

Dalam upacara pemecatan ini Eko Wahyudi yang sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Negara tidak hadir dengan alasan sakit. Irfing sendiri bisa memaklumi ketidakhadiran Eko dan mengatakan, dalam upacara pemecatan yang bersangkutan memang tidak wajib hadir.

"Yang wajib adalah pelaksanaan upacaranya, mungkin dia juga tertekan secara psikologi seperti malu kepada teman-temannya untuk hadir pada upacara ini," kata Irfing.

Eko Wahyudi dipecat berdasarkan Kep/3/96/VIII/2011 dari Kapolda Bali Irjen Totoy Herawan Indra karena dianggap melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik POlri.

Selain dipecat sebagai anggota Polri, majelis hakim PN Negara yang menyidangkan kasus perampokan yang ia lakukan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.

sumber : MICOM

No comments:

Post a Comment